DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang Alan Nuri Juanda 11100004/HUKUM - Personal Name
Subyek/Subjek Pasal Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum Universitas IBA
Tahun Terbit 2015
Abstrak Pengertian saksi menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, melihat sendiri, atau mengalami sendiri. 1 Menjadi saksi merupakan suatu kewajiban hukum, dalam proses persidangan misalnya, bila saksi tidak mau memenuhi panggilan yang sah, maka hakim kedua sidang dengan segala kewenangan yang ada padanya mempunyai cukup alasan untuk menyangka saksi tersebut tidak mau hadir di persidangan dan ketua majelis dapat memerintahkan jaksa penuntut umum agar saksi tersebut dihadapkan secara paksa untuk hadir memberikan keterangannya dipersidangan.(pasal 159 ayat KUHAP). Bahkan pasal 112 KUHAP saksi terancam pidana jika tidak hadir atau datang untuk memberikan keterangan setelah menerima panggilan dari penegak hukum.Dari hasilpenelitian ini dilakukan tiga instansi aparat penegak hukum yg ada di kota palembang, maka penerapan pasal 5 UU No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban belum terlaksana dan di terapkan, karena menurut aparat negara, sejauh ini belum ada saksi yang terancam serius dan juga belum tercipta kerja sama antara aparat negara yang ada di kota palembang LPSK, serata kendalanya saat ini belum adanya kantor untuk wilayah, kurangnya sosialisasi dan kunjungan kerja.Dengan demikian seharusnya LPSK mengadakan kerjasama dengan aparat negara yang ada dikota palembang,juga harus membuat kantor cabang agar aksesnya lebih cepat dalam melakukan perlindungan,harus tersedianya sarana dan prasarana,harus mengadakan sosialisasi dan kunjungan kerja agar saksi dan korvban juga masyarakat tidak akan merasa takut lagi dalam mengungkapkan suatu tindak pidana.semoga terwujudnya keadilan dan kedamaian di negara indonesia
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya