DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PERANAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERSANGKA PADA PROSES PENIYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang Yohanes Kauhou 11100002/HUKUM - Personal Name
Subyek/Subjek Penasehat Hukum
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum Universitas IBA
Tahun Terbit 2015
Abstrak Peranan penasihat hukum dalam mendampingi tersangka pada proses penyidikan
merupakan hak tersangka khususnya yang tersangkut tindak pidana korupsi dan tindak pidana
lainnya yang berfungsi sebagai pembela yang menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran
dalam konteks sebagai bagian dari penegak hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-
Undang No 13 Tahun 2003 tentang Advokat,UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU
No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-ketentuan
pokok Kekuasaan Kehakiman UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang
Tindak Pidana Korupsi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Penasihat Hukum berkewajiban sepenuhnya untuk membantu jalannya pemeriksaan
perkara dan menjunjung tinggi Pancasila, Hukum dan keadilan. Dalam praktek kehadiran
Penasihat Hukum peranannya masih sangat terbatas terutama dalam mendampinggi tersangka
pada tingkat penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Yang tergolong
kejahatan luar biasa ini, masih banyak kendala yang dihadapi oleh penasihat hukum karena
itu penulis ingin mengkaji lebih jauh peranan Penasihat Hukum bagi tersangka pada proses
penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah :
1. Bagaimana peranan Penasihat Hukum pada proses penyidikan Tindak Pidana
Korupsi?
2. Kendala yang dihadapi oleh Penasihat Hukum dalam mendampingi tersangka
pada proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Yuridis Normatif dan Empiris
(Sosiologi), dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peranan Penasihat Hukum
mengawasi proses penyidikan agar dapat memperlakukan tersangka hak dan kedudukannya
secara adil sesuai dengan peraturan Hukum yang berlaku dan membantu tersangka dari
tekanan, paksaan penyidik dan dapat memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran penasihat hukum dapat bermanfaat bagi tersangka Tindak Pidana Korupsi,
terutama untuk menanamkan kesadara akan haknya pada saat proses penyidikan berlangsung.
Peran penasihat hukum dalam proses penyidikan masih sangat terbatas, hanya sebatas
“melihat dan mendengar saja” (With Insight & With hearing), dan hanya bersifat “fakultatif
atau pasif”,kedepanya nanti perlu diberikan keleluasaan dalam menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana proses Criminal Justice system.
Kata Kunci: Penasihat Hukum, Penyidikan, Tindak Pidana Korups
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya