Judul | PERANAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERSANGKA PADA PROSES PENIYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | Yohanes Kauhou 11100002/HUKUM - Personal Name |
Subyek/Subjek | Penasehat Hukum |
Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas IBA |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak | Peranan penasihat hukum dalam mendampingi tersangka pada proses penyidikan merupakan hak tersangka khususnya yang tersangkut tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang berfungsi sebagai pembela yang menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran dalam konteks sebagai bagian dari penegak hukum yang diatur secara tegas dalam Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang Advokat,UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Penasihat Hukum berkewajiban sepenuhnya untuk membantu jalannya pemeriksaan perkara dan menjunjung tinggi Pancasila, Hukum dan keadilan. Dalam praktek kehadiran Penasihat Hukum peranannya masih sangat terbatas terutama dalam mendampinggi tersangka pada tingkat penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Yang tergolong kejahatan luar biasa ini, masih banyak kendala yang dihadapi oleh penasihat hukum karena itu penulis ingin mengkaji lebih jauh peranan Penasihat Hukum bagi tersangka pada proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana peranan Penasihat Hukum pada proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi? 2. Kendala yang dihadapi oleh Penasihat Hukum dalam mendampingi tersangka pada proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Yuridis Normatif dan Empiris (Sosiologi), dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peranan Penasihat Hukum mengawasi proses penyidikan agar dapat memperlakukan tersangka hak dan kedudukannya secara adil sesuai dengan peraturan Hukum yang berlaku dan membantu tersangka dari tekanan, paksaan penyidik dan dapat memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran penasihat hukum dapat bermanfaat bagi tersangka Tindak Pidana Korupsi, terutama untuk menanamkan kesadara akan haknya pada saat proses penyidikan berlangsung. Peran penasihat hukum dalam proses penyidikan masih sangat terbatas, hanya sebatas “melihat dan mendengar saja” (With Insight & With hearing), dan hanya bersifat “fakultatif atau pasif”,kedepanya nanti perlu diberikan keleluasaan dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana proses Criminal Justice system. Kata Kunci: Penasihat Hukum, Penyidikan, Tindak Pidana Korups |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |