Judul | Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Adat Sumatera Selatan |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | M.Husin/HUKUM - Personal Name |
Subyek/Subjek | PERLINDUNGAN HUKUM TANAH ADAT |
Content type | Karya Ilmiah Dosen |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas IBA |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak | Hukum adat adalah norma lama yang masih terdapat dimana-mana di daerah dan di dalam masyarakat yang merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya . norma lama hukum adat akan dapat diterima sepanjang dia akan dapat meningkatkan dirinya bagi kehidupan masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup tentu saja dengan memperhatikan norma lama/hukum adat yg berkembang dalam masyarakat sebagai kepribadian sesuai nilai-nilai tradisional yang ada. Pasal 3 UUAP mengkui keberadaan hak ilayat ,tetapi pengakuan terhadap hak ulayat oleh UUPA disertai dengan dua syarat yaitu eksitensinya dan mengenai pelaksanaannya. Eksitensi artinya selama tanah-tanah hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat masih ada makakeberadaannya tersebut diakui oleh UUPA dan pelaksanaanya artinya penggunaan dari hak ulayat tersebut nantinya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |