DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul KEDUDUKAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Edisi
ISBN/ISSN 1979-4827
Pengarang Erniwati 0016077101/HUKUM - Personal Name
Suryani Yusi 0227116501 / Hukum - Personal Name
Subyek/Subjek Hak Atas Tanah Adat
Content type Karya Ilmiah Dosen
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum Universitas IBA
Tahun Terbit 2015
Abstrak Konsep penguasaan tanah berdasarkan hukum adat, yang disebut hak ulayat. Pengakuan terhadap hak ulayat masih ada atau tidak, diatur melalui Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu bentuk penelitan yang meneliti data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau di masyarakat. Dari penelitian ini didapat bahwa pengakuan terhadap tanah masyarakat adat atau hak ulayat telah diakui oleh berapa perundang-undangan, sedangkan perlindungan hukum tanah adat di Sumatera Selatan belum ada Peraturan Daerah yang mengaturnya dan bila dihubungkan dengan pembangunan perkebunan sipat pengakuannya masih dilakukan pemberian ganti kerugian terhadap pemilik tanah adat. Kata kunci : Pengaturan,Penguasaan, Tanah Adat
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya