Judul | KEDUDUKAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA |
Edisi | |
ISBN/ISSN | 1979-4827 |
Pengarang | Erniwati 0016077101/HUKUM - Personal Name Suryani Yusi 0227116501 / Hukum - Personal Name |
Subyek/Subjek | Hak Atas Tanah Adat |
Content type | Karya Ilmiah Dosen |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas IBA |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak | Konsep penguasaan tanah berdasarkan hukum adat, yang disebut hak ulayat. Pengakuan terhadap hak ulayat masih ada atau tidak, diatur melalui Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu bentuk penelitan yang meneliti data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau di masyarakat. Dari penelitian ini didapat bahwa pengakuan terhadap tanah masyarakat adat atau hak ulayat telah diakui oleh berapa perundang-undangan, sedangkan perlindungan hukum tanah adat di Sumatera Selatan belum ada Peraturan Daerah yang mengaturnya dan bila dihubungkan dengan pembangunan perkebunan sipat pengakuannya masih dilakukan pemberian ganti kerugian terhadap pemilik tanah adat. Kata kunci : Pengaturan,Penguasaan, Tanah Adat |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |