DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang HENDRICUS OKTO SIREGAR 08 10 0030 - Personal Name
Subyek/Subjek Perlindungan Hukum Anak Korban Perkosaan
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas IBA-Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014
Abstrak ABSTRAK
Dalam UUD 45 ( Amandemen ) Pasal 28 ayat 2 menyebutkan: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Pasal 59 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 menyebutkan : pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus dalam situasi darurat, anak yang beiiiadapan dengan hukum. Dari ketentuan kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa merupakan kewajiban negara dan masyarakat (orang tua) untuk melindungi anak-anaknya dari segala macam bentuk kekerasan dan diskriminasi dan tidak terkecuali juga dengan perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan. penelitian ini adalah yuridis ( normatif ) disertai empiris (sosiologis) guna mendapatkan basil yang benar dan objektif yang kemudian mendeskripsikan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Bagaimana penanganan anak sebagai korban perkosaan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara pada instansi terkait yaitu Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dan Kaplresta Palembang dan pihak terkait lainnya dengan skripsi ini selanjutnya hasil data tersebut dianalisis secara kualitatif yang dihubungkan dengan daftar kepustakaan lainnya.
Perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan, dalam tatanan yuridis sudah diatur dalam KUHP diperkuat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002. Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia khususnya belum berjalan secara maksimal, karena dalam kenyataannya penyidik, penuntut, maupun hakim belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena lebih cenderung menerapkan ketentuan Pasal 287 KUHPidana, sehingga tidak sejalan dengan azas perundang-undangan yaitu azas lex speciale de rogat lex generale.
Upaya penanganan terhadap anak korban perkosaan yang terjadi belum dilaksanakan secara maksrmal karena baru sebatas konsep yuridis formal semata, sebingga masih banyak dijumpai kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak disamping itu rehabilitasi anak korban perkosaan belum memperoleh dan mendapat perhatian secara serius dari aparat pemerintah atau penegak hukum.
vi
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya