DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul KEKUATAN MENGIKAT JANJI-JANJI YANG DIBUAT PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL MENURUT PASAL 9 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang BAGUS EKODANTO 09100020/HUKUM - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit FH UNIVERSITAS IBA
Tahun Terbit 2014
Abstrak ABSTRAK


Pengertian perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”Dari rumusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya kepada orang lain. Hal ini berarti bahwa dalam suatu perjanjian selalu akan ada dua pihak, dimana satu pihak merupakan pihak yang wajib berprestasi (debitur) dan pihak yang lainnya berhak atas prestasi (kreditur).

Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi permasalahan penelitian adalah bagaimanakah kekuatan mengikat secara yuridis janji-janji yang dibuat pada tahap pra kontraktual dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak yang dirugikan akibat pengingkaran janji pada tahap pra kontraktual.

Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum.

Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.Hukum Perjanjian Indonesia yang tertuang di dalam KUHPerdata, janji-janji yang dibuat pada tahap prakontraktual (seperti saat negosiasi, MOU) tidaklah mempunyai kekuatan mengikat layaknya perjanjian. Karena pada tahap prakontraktual belum terjadi perjanjian. Ini baru merupakan awal atau penjajakan untuk melakukan suatu perjanjian. Sehingga keberadaan janji-janji ini tidaklah mempunyai suatu kekuatan hukum.
2. Bagi pihak yang dirugikan akibat pengingkaran janji-janji pada tahap prakontraktual dapat menuntut ganti rugi berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi, karena gugatan wanprestasi hanya bisa diajukan apabila pengingkaran janji-janji itu telah diikat dalam suatu perjanjian. Sementara janji-janji pada tahap prakontraktual belumlah terikat dalam suatu perjanjian. Untuk pengingkaran janji-janji pada tahap prakontraktual yang dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen dapat menuntut ganti rugi berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya