Judul | PENDAPAT HAKIM TERHADAP EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | MUHAMAD SYARIPUDIN 09100013/HUKUM - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak | ABSTRAK Judul skripsi Pendapat Hakim Terhadap Eksepsi Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Palembang” adapun permasalahan dari judul tersebut adalah : 1. Apakah arti penting eksepsi sebagai bentuk bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. 2. Bagaimanakah pendapat hakim terhadap eksepsi yang diajukan penasehat hukum. Supaya penelitian ini dapat dilaksanakan se-efektif mungkin, maka penulis merasa perlu untuk menetukan metode Yuridis Normatif. Eksepsi merupakan hak terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap isi dakwaan yang diajukan atau didakwakan pada terdakwa oleh jaksa penuntut umum yang dianggap merugikan hak terdakwa secara hukum, sehingga kuasa hukum/terdakwa harus jeli melihat isi dakwaan jaksa penuntut umum apakah mengandung cacat formil, apakah tidak ada cacat formi, eksepsi sangat penting dan perlu bagi terdakwa atau penasehat hukum sebagai kontrol kinerja jaksa penuntun umum didalam pemberkasan dan penyusunan surat dakwaan. Eksepsi juga sangat penting bagi penasehat hukum terdakwa karena memberikan ruang bagi terdakwa atau penasehat hukum untuk mengkoreksi atau membantah formal isi dakwaan dari jaksa penuntut umum dan menyangkut hak dan kepentingan hukum dari terdakwa, untuk memenuhi kepentingan hukum terdakwa sesuai dengan pasal 156 ayat (1) KUHAP. Eksepsi dapat ditolak dikarenakan eksepsi tersebut salah karena tidak terkait pada poin-poin pokok permasalahan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP, maka hakim mengabaikan eksepsi tersebut dan sidang dilanjutkan. Dan jika jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaannya sudah memenuhi syarat sahnya surat dakwaan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2, huruf a dan huruf b KUHAP, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa diabaikan dan dikesampingkan oleh majelis hakim karena penasehat hukum terdakwa secara premature menyampaikan hal-hal yang sudah memasuki materi pokok perkara. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |