Judul | DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN GUGATA TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | YAYA AGUSTRIA 10100011/HUKUM - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak | ABSTRAK Dilihat dari Pasal 164 HIR, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan sangat diperlukan oleh hakim atas sengketa yang diperiksa dan diadilinya. Hakim harus dapat mengolah dan memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan, baik dari bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalam persidangan. Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan dapat didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif. Dalam hukum acara perdata hakim tidak hanya terikat pada kebenaran formal yang setengah-setengah atau kebenaran hasil pemutarbalikan fakta dari salah satu pihak, melainkan kebenaran yang dicapai oleh hakim adalah batas-batas yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Jadi, kebenaran yang diperoleh itu tidaklah berdasarkan kualitas penyelidikan, melainkan luasnya penyelidikan. Luasnya penyelidikan itu terbatas pada tuntutan yang telah dikemukakan oleh pihak-pihak saja. Dalam menjatuhkan putusan NO (Gugatan Tidak Dapat Diterima) dalam suatu perkara perdata harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Dasar hukum bagi hakim menjatuhkan putusan NO (Gugatan Tidak Dapat Diterima) dalam suatu perkara perdata. Hakim harus memperhatikan Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan UU No. 4 Tahun 2004, serta dapat juga berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hakim sesuai dengan duduk perkara sengketa yang akan diadili. Seperti dalam perkara perdata yang dibahas pada penelitian ini, gugatan tidak dapat diterima dikarenakan gugatan kurang pihak, gugatan premature, dan gugatan tidak jelas atau kabur. Apabila penggugat merasa dirugikan, maka terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan tersebut, yaitu pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan banding. banding dapat diajukan oleh pihak penggugat dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, atau tenggang waktu empat belas hari setelah putusan diberitahukan apabila ia tidak hadir pada waktu putusan diucapkan. Banding tersebut dibuat oleh pihak penggugat kepada tergugat melalui Pengadilan Negeri. Kemudian Pengadilan Negeri nantinya akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |