Judul | PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | Andy Susanto 12100019.P/HUKUM - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak | Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dijumpai disetiap bidang kehidupan masyarakat baik dibidang ekonomi, hukum, sosial budaya maupun politik tidak terkecuali dana bansos pada APBD di sejumlah daerah rawan dikorupsi & disimpangkan. biasanya, penggunaan bansos tidak jelas untuk siapa, bahkan pertanggungjawabannya juga tidak jelas, beberapa daerah berikan porsi yang cukup besar terhadap anggaran belanja bansos, sehingga peluang korupsi & penyimpangan cukup tinggi. Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi permasalahan penelitian adalah Bagaimana modus tindak pidana korupsi dana bantuan social dan bagaimana penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dalam upaya pengembalian kerugian Negara. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dilengkapi dengan empiris guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan obyektif.Pendekatan secara yuridis (normatif) terutama ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis: asas, konsepsi, doktrin hukum serta isi kaedah hukum yang melandasi kegiatan pelaksanaan tugas pengadilan dalam memeriksa kasus korupsi bantuan dana sosial.Sedangkan pendekatan secara empiris dilakukan karena penelitian mi ditujukan ketentuan perundang-undangan yang terjadi dalam praktek yaitu terhadap aparat penegak hukum, yaitu hakim,polisi. Berdasarkan hash penelitian ini maka dapat dapat ditarik kesimpulan bahwa modus yang di pergunakan dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang teijadi di Sekretariat Daerah Kab. OKU adalah : dana bansos tidak diajukan oleh Ormas tetapi oleh pejabat untuk kegiatan yang bukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, ,dana bansos tidak diajukan oleh Ormas tetapi oleh pejabat untuk kekegiatanan kedinasan, dana bansos tidak diajukan oleh Ormas tetapi oleh pejabat untuk kegiatan pelantikan kades, sikat gigi bersama, dan Hut Kemerdekaan RI ke 63,dana bansos tidak diajukan oleh Ormas tetapi oleh pejabat untuk kegiatan yang sifatnya pribadi (antar jemput haji) & perorangan, isik pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan proposal/spk/spj (volume kurang).Ada 5 faktor dalam penegakan hukum yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan menurut penulis sektor yang dinilai masih lemah dalam penengakan hukum tindak pidana korupsi khususnya korupsi dana bantuan sosial adalah hukum itu sendiri. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |