DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang Andy Susanto 12100019.P/HUKUM - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit FH UNIVERSITAS IBA
Tahun Terbit 2014
Abstrak Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dijumpai disetiap bidang
kehidupan masyarakat baik dibidang ekonomi, hukum, sosial budaya maupun politik
tidak terkecuali dana bansos pada APBD di sejumlah daerah rawan dikorupsi &
disimpangkan. biasanya, penggunaan bansos tidak jelas untuk siapa, bahkan
pertanggungjawabannya juga tidak jelas, beberapa daerah berikan porsi yang cukup
besar terhadap anggaran belanja bansos, sehingga peluang korupsi & penyimpangan
cukup tinggi.
Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi permasalahan penelitian adalah
Bagaimana modus tindak pidana korupsi dana bantuan social dan bagaimana
penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dalam upaya
pengembalian kerugian Negara.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dilengkapi dengan
empiris guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan obyektif.Pendekatan
secara yuridis (normatif) terutama ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat
teoritis: asas, konsepsi, doktrin hukum serta isi kaedah hukum yang melandasi
kegiatan pelaksanaan tugas pengadilan dalam memeriksa kasus korupsi bantuan dana
sosial.Sedangkan pendekatan secara empiris dilakukan karena penelitian mi ditujukan
ketentuan perundang-undangan yang terjadi dalam praktek yaitu terhadap aparat
penegak hukum, yaitu hakim,polisi.
Berdasarkan hash penelitian ini maka dapat dapat ditarik kesimpulan bahwa
modus yang di pergunakan dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial
yang teijadi di Sekretariat Daerah Kab. OKU adalah : dana bansos tidak diajukan
oleh Ormas tetapi oleh pejabat untuk kegiatan yang bukan dalam upaya
meningkatkan pelayanan kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, ,dana
bansos tidak diajukan oleh Ormas tetapi oleh pejabat untuk kekegiatanan kedinasan,
dana bansos tidak diajukan oleh Ormas tetapi oleh pejabat untuk kegiatan pelantikan
kades, sikat gigi bersama, dan Hut Kemerdekaan RI ke 63,dana bansos tidak diajukan
oleh Ormas tetapi oleh pejabat untuk kegiatan yang sifatnya pribadi (antar jemput
haji) & perorangan, isik pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan
proposal/spk/spj (volume kurang).Ada 5 faktor dalam penegakan hukum yaitu faktor
hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan menurut
penulis sektor yang dinilai masih lemah dalam penengakan hukum tindak pidana
korupsi khususnya korupsi dana bantuan sosial adalah hukum itu sendiri.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya