Judul | DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA DALAM SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALEMBANG |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | RA. ZIKRIYAH CHAIRANI. Z. 10100004/HUKUM - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak | ABSTRAK Tidak jarang penggugat mencantumkan permohonan supaya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan dapat melaksanakan putusan serta merta yang lazim disebut dengan istilah “Uitvoerbaar Bij Voorrad” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, dan Pasal 191 ayat (1) RBG yang berbunyi “Ketentuan mengenai putusan yang pelaksanaannya dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan atau banding atau dengan perkataan lain putusan itu dapat dilaksanakan, meskipun putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti”. Latar belakang pentingnya pelaksanaan putusan serta merta yaitu bertujuan memberi perlindungan hukum bagi Penggugat atas hak milik yang dikuasai pihak lain secara melawan hukum. Sekaligus sebagai peringatan dan mencegah agar Tergugat tidak menjadi leluasa lagi menguasai hak milik Penggugat tanpa alasan hak yang sah, sehingga tidak ada kekhawatiran bagi penggugat bahwa objek sengketa dipindah tangankan kepihak ketiga, sementara pihak tergugat mengajukan upaya banding atau verstek sehingga kemenangan yang diperoleh penggugat menjadi sia-sia. Namun didalam praktik peradilan perkara perdata ternyata kebanyakan hakim tidak mengabulkan permohonan putusan serta merta, sehingga tidak jarang timbul kerugian bagi pihak penggugat untuk menguasai hak miliknya. Dari latar belakang diatas, permasalahan yang ingin dibahas yaitu apakah dasar pertimbangan hakim mengabulkan putusan serta merta dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dan apakah kendala pelaksanaan putusan serta merta dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu suatu penelitian yang bertitik tolak pada data primer yang didukung oleh yuridis normatif. Jenis data dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Namun yang diutamakan yaitu data primer, data sekunder bersifat menunjang. Penulis mendapati bahwa dasar pertimbangan hakim mengabulkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dengan tidak mengurangi persyaratan tersebut yang di dalam Pasal 180 (1) HIR atau Pasal 191 (1) RBg, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah semua isi ketentuan yang terdapat dalam SEMA No.3 Tahun 2000, ditambah lagi harus adanya uang jaminan yang diatur pada Butir 7 SEMA No.3 Tahun 2000 yang mana hakim tidak dapat langsung mengabulkan putusan serta merta tersebut. Dan adapun kendala pelaksanaan putusan serta merta yaitu kendala yuridis dan kendala teknis. Kedua kendala ini bukanlah hal yang berlebihan karena selalu menjadi pembicaraan di dalam masyarakat. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |