Judul | PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN REHABILITASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | LERI PATHUL 10 10 0015.P/HUKUM - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak | ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika yang sangat fantastik di atas menunjukkan menunjukkan, betapa jenis tindak pidana ini membutuhkan prioritas penanganan yang memadai. Lebih-lebih bila disadari, bahwa abgka penyalahgunaan narkotika justru didominasi oleh pelaku pada usia produktif. Dengan demikian, memprioritaskan penanganan penyalahgunaan narkotika juga berdimensi menyelamatkan potensi produktivitas (bangsa dan Negara). Prioritas penanganan penyalahgunaan narkotika juga berarti menyelamatkan generasi penerus bangsa, mengingat pelaku (dan korban) penyalahgunaan narkotika adalah juga mereka yang masih berkualitas sebagai anak, bahkan kecenderungan keterlibatannya semakin memprihatinkan. Pecandu narkoba yang mempunyai posisi sedikit berbeda dengan pelaku tindak pidana lainnya, yakni masalah pecandu narkoba menurut ketentuan undang-undang, di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, namun di sisi lain merupakan korban. Pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara narkoba, yakni meliputi: (1) Pertimbangan yuridis, yaitu dengan memperhatikan dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, pasal-pasal peraturan hukum pidana (2) Pertimbangan non yuridis, yaitu berkaitan dengan latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, keadaan sosial ekonomi terdakwa, faktor agama terdakwa |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |