Judul | PRAKTEK PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA TANAH DITINJAU DARI SEMA NO 7 TAHUN 2001 |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | PARLINA 1010005/HUKUM - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak | ABSTRAK Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Baik dalam skala nasional maupun lokal, khususnya di kota Palembang. Seperti perebutan tanah di Lombok Nusa Tenggara Barat, di Mesuji Lampung yang menimbulkan pertumpahan darah dan di PTP Cinta Manis Ogan Ilir yang merenggut nyawa. Hakim sebagai penegak hukum yang berhak mengambil keputusan terhadap suatu perkara, akan tetapi sebelum hakim menentukan atau mempertimbangkan tentang hukumnya, terlebih dahulu hakim harus mengetahui dengan jelas duduk perkaranya, sehingga diperlukan adanya pengetahuan yang cukup mengenai pokok perkara tersebut. Pembuktian dalam sengketa tanah terdapat juga pembuktian dengan melakukan pemeriksaan setempat. Pemeriksaan setempat adalah pembuktian yang dilakukan oleh hakim dengan melihat langsung tanah yang menjadi sengketa agar hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah dengan melakukan metode pendekatan yang dilakukan secara yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris bertujuan untuk memperoleh data langsung dari lapangan, sedangkan yuridis normatif bertujuan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat di ambil kesimpulan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan untuk memberikan kepastian agar hakim dapat membuktikan dan mengetahui sendiri mengenai luas, batas-batas dan ukuran objek tanah serta sejarah penguasaan tanah tersebut. Pemeriksaan setempat dapat juga dilakukan sebelum pemeriksaan alat bukti yang lain. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |