DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul ANALISIS PERHITUNGAN PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN UNTUK MENENTUKAN PAJAK TERUTANG PADA PT.SAMPOERNA AGRO TBK (Studi Kasus Divisi Pemasaran PT. Sampoerna Agro Tbk Palembang)
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang MATIUS MEISKY PRATAMA PUTRA 10210001/AKUNTANSI - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit FE UNIVERSITAS IBA
Tahun Terbit 2014
Abstrak ABSTRAK
ANALISIS PERHITUNGAN PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN
UNTUK MENENTUKAN PAJAK TERUTANG
PADA PT. SAMPOERNA AGRO TBK
(Studi Kasus Divisi Pemasaran PT. Sampoerna Agro Tbk Palembang)
Oleh
MATIUS MEISKY PRATAMA PUTRA
Penulisan skripsi ini di bawah bimbingan :
Effriyanti, SE., M.Si., Ak.
Sebagai Ketua
Abdul Rohman, SE.,M.Si.
Sebagai Anggota
PT. Sampoerna Agro Tbk sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
perkebunan barang yang dikenakan PPN, seperti pada umumnya melakukan
pembelian dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat
dikreditkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan PPN dan
PPN kurang bayar atau lebih bayar telah sesuai dengan UU PPN No. 42/2009 dan
SE-90/PJ/2011. Penelitian ini dilakukan di divisi pemasaran PT. Sampoerna Agro
Tbk Palembang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder
berupa dokumen atau arsip yang diperoleh dari PT. Sampoerna Agro Tbk.
Penelitian ini menggunakan metode analisis kuantitatif. Perusahaan akan
mencatat, memperhitungkan dan melaporkan penyerahan Pajak Pertambahan
Nilai tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT
Masa PPN). Perhitungan PPN yang dibuat oleh perusahaan merupakan dasar bagi
laporan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan perpajakan bagi
perusahaan. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa penerapan PPN dalam
x
perhitungan dan pelaporan PT. Sampoerna Agro Tbk telah hampir sesuai dengan
Undang-Undang PPN yang berlaku dan melalui penerapan PPN ini, yaitu adanya
pembelian dan penjualan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN sehingga dari
selisih jumlah Pajak Masukan dengan jumlah Pajak Keluaran menghasilkan PPN
Kurang/Lebih Bayar pada setiap akhir bulan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-
Undang No. 42 tahun 2009 Pasal 9.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya