Judul | ANALISIS PERHITUNGAN PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN UNTUK MENENTUKAN PAJAK TERUTANG PADA PT.SAMPOERNA AGRO TBK (Studi Kasus Divisi Pemasaran PT. Sampoerna Agro Tbk Palembang) |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | MATIUS MEISKY PRATAMA PUTRA 10210001/AKUNTANSI - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FE UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak | ABSTRAK ANALISIS PERHITUNGAN PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN UNTUK MENENTUKAN PAJAK TERUTANG PADA PT. SAMPOERNA AGRO TBK (Studi Kasus Divisi Pemasaran PT. Sampoerna Agro Tbk Palembang) Oleh MATIUS MEISKY PRATAMA PUTRA Penulisan skripsi ini di bawah bimbingan : Effriyanti, SE., M.Si., Ak. Sebagai Ketua Abdul Rohman, SE.,M.Si. Sebagai Anggota PT. Sampoerna Agro Tbk sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan barang yang dikenakan PPN, seperti pada umumnya melakukan pembelian dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan PPN dan PPN kurang bayar atau lebih bayar telah sesuai dengan UU PPN No. 42/2009 dan SE-90/PJ/2011. Penelitian ini dilakukan di divisi pemasaran PT. Sampoerna Agro Tbk Palembang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa dokumen atau arsip yang diperoleh dari PT. Sampoerna Agro Tbk. Penelitian ini menggunakan metode analisis kuantitatif. Perusahaan akan mencatat, memperhitungkan dan melaporkan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Perhitungan PPN yang dibuat oleh perusahaan merupakan dasar bagi laporan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan perpajakan bagi perusahaan. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa penerapan PPN dalam x perhitungan dan pelaporan PT. Sampoerna Agro Tbk telah hampir sesuai dengan Undang-Undang PPN yang berlaku dan melalui penerapan PPN ini, yaitu adanya pembelian dan penjualan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN sehingga dari selisih jumlah Pajak Masukan dengan jumlah Pajak Keluaran menghasilkan PPN Kurang/Lebih Bayar pada setiap akhir bulan, hal ini sudah sesuai dengan Undang- Undang No. 42 tahun 2009 Pasal 9. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |