DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul MEKANISME PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN MENURUT UU NO 22 TAHUN 2009.
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang RICKY ANDIKA WIDYANTO 09100004 / HUKUM PIDANA - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit FH UNIVERSITAS IBA
Tahun Terbit 2013
Abstrak PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU
LINTAS JALAN MENURUT UU NO.22 TAHUN 2009
Oleh:
Ricky Andika Widyanto
Penulis skripsi ini di bawah bimbingan :
Sebagai ketua
A.LATIEF HASJIM,SH,.M.Hum
Sebagai anggota
Hj. SAKINAH AGUSTINA, SH.,M.H.Hum
Skripsi ini berjudul “Mekanisme Pembuktian Tindak Pidana Pelanggaran
Lalu Lintas Jalan Menurut UU NO 22 Tahun 2009 “ penulis mengangkat
tentang bagaimana proses pembuktian tindak pidana pelanggaran lalu lintas
jalan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan bagaimana
pandangan hakim terhadap alat bukti “surat tilang” dalam proses pembuktian
pelangaran lalu lintas. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis
menggunakan metode pendekatan secara yuridis (normatif) terutama ditujukan
untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis: asas, konsepsi, doktrin
hukum, serta isi kaedah hukum yang membahas tentang pengaturan laulintas
dan angkutan jalan. dilengkapi dengan empiris (sosiologis) guna memperoleh
suatu hasil penelitian yang benar dan obyektif. Didalam acara pemeriksaan
dapat dilihat dari jenis perkara yang diajukan ke muka persidangan, dalam
kaitan dengan tindak pidana pelanggaran lalulintas ialah acara pemeriksaan
perkara lalu lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara
pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.”
Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan
maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah.
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara
pemeriksaan.
Untuk itu penulis menyarankan agar dalam pembuktian tindak pidana
pelanggaran lalu lintas hendaknya hakim dapat lebih cermat dalam menggali
dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di muka persidangan.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya