Judul | MEKANISME PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN MENURUT UU NO 22 TAHUN 2009. |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | RICKY ANDIKA WIDYANTO 09100004 / HUKUM PIDANA - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak | PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN MENURUT UU NO.22 TAHUN 2009 Oleh: Ricky Andika Widyanto Penulis skripsi ini di bawah bimbingan : Sebagai ketua A.LATIEF HASJIM,SH,.M.Hum Sebagai anggota Hj. SAKINAH AGUSTINA, SH.,M.H.Hum Skripsi ini berjudul “Mekanisme Pembuktian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Menurut UU NO 22 Tahun 2009 “ penulis mengangkat tentang bagaimana proses pembuktian tindak pidana pelanggaran lalu lintas jalan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan bagaimana pandangan hakim terhadap alat bukti “surat tilang” dalam proses pembuktian pelangaran lalu lintas. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis (normatif) terutama ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis: asas, konsepsi, doktrin hukum, serta isi kaedah hukum yang membahas tentang pengaturan laulintas dan angkutan jalan. dilengkapi dengan empiris (sosiologis) guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan obyektif. Didalam acara pemeriksaan dapat dilihat dari jenis perkara yang diajukan ke muka persidangan, dalam kaitan dengan tindak pidana pelanggaran lalulintas ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi: “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.” Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Untuk itu penulis menyarankan agar dalam pembuktian tindak pidana pelanggaran lalu lintas hendaknya hakim dapat lebih cermat dalam menggali dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di muka persidangan. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |