DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT TUMPANG TINDIH DI KECAMATAN TALANG KELAPA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang RM.CHAIRUDDIN EDRO YOLANDA 09100012 / HUKUM EKONOMI - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit FH UNIVERSITAS IBA
Tahun Terbit 2013
Abstrak ABSTRAK Penyelesaian Sengketa Sertipikat Tumpang Tindih Di Kecamatan Talang Kelapa Pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang Oleh: RM. Chairuddin Edro Yolanda Penulisan skripsi ini dibawah bimbingan A. LATIEF HASJIM., SH, M.Hum Sebagai Pembimbing I Hj. SAKINAH AGUSTINA, SH, M.Hum Sebagai Pembimbing II Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang sangat penting dalam kehidupan manusia untuk mencukupi kebutuhan, baik yang langsung untuk kehidupannya seperti untuk bercocok tanam atau tempat tinggal, maupun untuk melaksanakan usaha, seperti untuk tempat perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya. Tanah merupakan modal utama dalam mensejahterahkan bangsa, karena negara “menguasai” bukan dalam arti memiliki, tetapi negara mengelolah seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3), lebih lanjut ditetapkan di dalam hukum positif yaitu UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Undang-undang ini menjadi Hukum Tanah Nasional “Tunggal”, yang merupakan suatu perangkat peraturan tertulis yang berlaku secara nasional. Dari latar belakang diatas, permasalahan yang ingin dibahas, yaitu apakah faktor penyebab terjadinya sertipikat tumpang tindih di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam menerima atau menolak gugatan pembatalan sertipikat tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu suatu penelitian yang bertitik tolak pada data primer yang didukung oleh yuridis normatif. Jenis data dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Namun yang diutamakan adalah data primer, data sekunder bersifat menunjang. Penulis mendapati bahwa faktor terlalu lama nya suatu bidang tanah ditinggalkan, tidak dipelihara, tidak diusahakan oleh pemiliknya, menjadi salah satu faktor yang paling dominan yang sering terjadi di Kecamatan Talang Kelapa. Dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima dan menolak suatu gugatan, yaitu berdasarkan : 1. Usia lamanya surat-surat, 2. Warkah (SPH, SKT, Akta-akta, dll), 3. Keterangan Saksi-saksi, 4. Fakta-fakta hukum yang terungkap dilapangan, 5. Undang-undang yang berlaku, 6. Keyakinan Hakim.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya