Judul | PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG ATAS INFORMASI BISNIS DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA TOKO TAMAN PARFUM DENGAN KARYAWAN (Studi Toko Taman Parfum Di Palembang) |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | RIESKA NOFIANTY 09100011 / HUKUM EKONOMI - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak | ABSTRAK Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Atas Informasi Bisnis Dalam Perjanjian Kerja Antara Toko Taman Parfum dengan Karyawan (Studi Toko Taman Parfum Di Palembang) Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Apabila terjadi pembocoran maka akan merugikan perusahaan tersebut, jadi dipandang dari sudut hukum dan ekonomi, Rahasia Dagang menjadi faktor yang esensial bagi perkembangan perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang ini merupakan suatu syarat mutlak dan menjadi faktor yang sangat penting terutama untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dari pelaku bisnis lainnya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yaitu dengan mengadakan penelitian lapangan guna memperoleh gambaran yang berkaitan dengan perlindungan hukum rahasia dagang di toko Taman parfum dengan permasalahan sebagai berikut: a. Bagaimana hubungan rahasia dagang dengan perjanjian kerja ? b. Bagaimanakah penyelesaian sengketa yang dilakukan pemilik rahasia dagang apabila terjadi pembocoran rahasia parfum yang diperdagangkannya oleh karyawan toko tersebut? Kesimpulan yang didapat dari penulisan ini adalah a. Informasi rahasia perusahaan sangat mempengaruhi bagaimana buruh akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Salah satunya langkah awal yang dilakukan oleh pengusaha dalam melindungi rahasia dagang perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan buruhnya. b. Ada 3cara penyelesaian rahasia dagang 1. Secara perdata dengan melakukan tuntutan ganti rugi atau kompensasi atas pelanggaran rahasia dagang akibat terjadi wanprestasi dalam perjanjian tersebut. 2. Secara pidana dengan melaporkan adanya tindakan pidana terhadap pemegang hak atau penerima lisensi hak rahasia dagang. 3. Melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa dalam melaksanakan perjanjiannya yang berkaitan rahasia dagang. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |