Judul | KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR VIDEO PORNO DI KOTA PALEMBANG |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | POREZA WIJAYA 08100048 / HUKUM PIDANA - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH UNIVERSITAS IBA |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak | Abstrak Walaupun saaat ini pemerintah telah membelokir satu juta situs porno yang telah di sampaikan secara langsung oleh mentri komunikasi dan transaksi Tifatul Sembiring tetapi tetap saja masih banyak situs-situs memuat pornografi baru yang bermunculan, kondisi seperti ini akan semakin beresiko yang akan berdampak seperti banyaknya yang mengunduh dan mengcopy ke dalam piringan kaset yang dapat di jual di pasar dan toko. Masalah pengedar video porno ini telah di atur dalam KUHP khususnya Pasal 282, tentang pelanggaran kesusilaan sebagai payung hukum untuk menanggulangi kejahata pengedar video porno, oleh karna itu timbul bebebrapa masalah antara lain 1.Bagaimanakah pengaturan hukum pidana terhadpa tindak pidana pornografi khususnya pengedar vudeo porno, 2.Apakah kendala penegakan hukum terhadap pelaku pengedar video porno di kota palembang. Untuk mencapai tujuan di atas maka penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat yuiridis normatif data hasil penelitian di analisis secara kualitatif yuridis yang mana peraturan perundang-undangan yang tidak boleh berentangan dengan peraturan perundang-undang dan kepastian hukum, dan menggunakan metode empiris “sosiologis” di lakukan penelitian ini di tunjukan ketentuan perundang-undangan yang terjadi dalam praktek yaitu polisi. Berdasarkan kesimpulan bahwa peerbuatan yang di lakukan oleh pelaku pengedar video porno dapat di kenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang–Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. a. Bentuk perbuatannya : memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi b. Ancaman pidananya : pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).” Kendala pengaturan hukum terhadap pelaku tidak pidana pornografi terutama di sebabkan faktor keterbatasan sarana perasarana yang di miliki oleh polresta Palembang faktor lain juga ikut mempengaruhi, yaitu : a. Faktor hukumnya sendiri b. Faktor penegak hukum c. Faktor sarana atau fasilitas d. Faktor masyarakat e. Faktor kebudayaan. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |