DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul UPAYA HUKUM DEBITUR TERHADAP KREDITUR DALAM PELELANGAN OBJEK PERIKATAN LEMBAGA FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 1999
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang RIZKI AGUSTINA PRATIWI 0910003 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas IBA-Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2013
Abstrak ABSTRAK
Upaya Hukum Debitur terhadap Kreditur
Dalam Pelelangan Objek Perikatan Lembaga Fidusia
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999
Oleh:
Rizki Agustina Pratiwi
Penulisan skripsi ini dibawah bimbingan
A. LATIEF HASJIM., SH,M.Hum
Sebagai Pembimbing I
YUDI FAHRIAN.,SH, M.Hum
Sebagai Pembimbing II
Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut yang diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam, yang dapat dilakukan baik melalui lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan non bank dalam hal ini adalah lembaga jaminan.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menitik beratkan kepada kajian yuridis Normatif, dari latar belakang timbul permasalahan Bagaimanakah pelaksanaan pelelangan objek sitaan perikatan oleh kreditur dalam lembaga dan apakah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh debitur terhadap kreditur yang melakukan pelelangan objek sitaan berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999. Penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan tertulis serta bahan hukum yang meliputi konsep-konsep dan peraturan yang berhubungan dengan fidusia serta didukung dengan penelitian hukum dengan cara observasi dan wawancara pada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini debitur dan kreditur dalam lembaga fidusia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Palembang dserta kementrian hukum dan hak azazi manusia kantor wilayah palembang.
Pada prakteknya di masyarakat Pihak lembaga pembiayaan (finanace) tidak mendaftarkan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 42 1999 akibatnya Eksekusi objek jaminan fidusia dilakukan dengan ketentuan
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya