Judul | PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | CHASA EKO DARMAWAN 07100005 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERTISA IBA.FAK HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | CHASA EKO DARMAWAN, JUDUL : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR.15 TAHUN 2002, DIBIMBING OLEH : STA.LATIEF HASJIM, SH., M. Hum PEMBIMBING I DAN H.SYAROJI KARTA, SH PEMBING II, ABSTRAK :Pencucian uang atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Money Laundering telah menjadi perhatian dan merupakan fenomena kejahatan yang menjadi tantangan dunia Internasional. Kejahatan ini tergolong baru dan merupakan High Class dalam arti kualitas yang menjadi pelaku (white collar crime) sehingga bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang telah ada menjadi termodifikasi dengan adanya tindakan pengalihan hasil kejahatan yang berupa uang agar tidak diketahui berasal dari suatu kejahatan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang melalui system elektronik perbankan dan apakah yang menjadi factor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang melalui system transaksi elektronik perbankan.Pendekatan masalah yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Data yang penulis gunakan adalah data sekunder dari studi pustaka dan analisisi data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang melalui system transaksi elektronik perbankan dapat menggunakan upaya penal dan non penal. Upaya penal dilakukan dengan proses pemeriksaan perkara sesuai system peradilan pidana yang berdasarkan hukum dormal Indonesia (KUHAP) yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang melalui system elektronik perbankan meliputi berbagai tahap bidang profesi karena kompleksitas tinjauan terhadap kasus yang terjadi. Dalam proses penyidikan, pencarian alat bukti adanya dengan tindak pidana pencucian uang yang melalui system elektronik perbankan melibatkan (PPATK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan Bank Indonesia sebagai pengawas bank-bank. Dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses pemeriksaan yang dilakukan di persidangan sama halnya dengan tindak pidana umum, yang membedakan adalah diberlakukannya asas pembalikan beban pembuktian kepada Terdakwa terhadap bukti-bukti yang diajukan dengan Gayus Tambunan, asal uang yang diutihkan adalah berasal dari tindak pidana penggelapan maka dakwaan terhadapnya adalah berdasarkan Pasal 372 KUHP dan ketentuan pasal-pasal yang didakwaan oleh penuntut umum tersebut. Adapun factor-faktor penghambatnya : Kelemahan Undang-Undang, tingkat pengawasan dan pelaksanaan hukum formil oleh system peradilan pidana yang masih kurang baik, sarana yang kurang memadai dan budaya apatis masyarakat. Sedangkan saran yang dapat saya berikan adalah kepada pembuat Undang- Undang agar dapat membuat lebih baik dalam hal substansi untuk menghindari pemanfaatan kelamahan yang ada, kepada aparat penegak hukum untuk dapat lebih professional dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang, media informasi agar lebih banyak memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lebih mendalam karena masyarakat adalah pertama bersentuhan langsung dengan terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui sistem elektronik perbankan. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |