DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang CHASA EKO DARMAWAN 07100005 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERTISA IBA.FAK HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak CHASA EKO DARMAWAN, JUDUL : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR.15 TAHUN 2002, DIBIMBING OLEH : STA.LATIEF HASJIM, SH., M. Hum PEMBIMBING I DAN H.SYAROJI KARTA, SH PEMBING II, ABSTRAK :Pencucian uang atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Money
Laundering telah menjadi perhatian dan merupakan fenomena kejahatan yang
menjadi tantangan dunia Internasional. Kejahatan ini tergolong baru dan
merupakan High Class dalam arti kualitas yang menjadi pelaku (white collar
crime) sehingga bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang telah ada menjadi
termodifikasi dengan adanya tindakan pengalihan hasil kejahatan yang berupa
uang agar tidak diketahui berasal dari suatu kejahatan. Permasalahan dalam
penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana
pencucian uang melalui system elektronik perbankan dan apakah yang menjadi
factor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang melalui
system transaksi elektronik perbankan.Pendekatan masalah yang digunakan
adalah penelitian hukum normative. Data yang penulis gunakan adalah data
sekunder dari studi pustaka dan analisisi data kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa upaya penanggulangan tindak pidana
pencucian uang melalui system transaksi elektronik perbankan dapat
menggunakan upaya penal dan non penal. Upaya penal dilakukan dengan proses
pemeriksaan perkara sesuai system peradilan pidana yang berdasarkan hukum
dormal Indonesia (KUHAP) yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam upaya penanggulangan tindak pidana
pencucian uang melalui system elektronik perbankan meliputi berbagai tahap
bidang profesi karena kompleksitas tinjauan terhadap kasus yang terjadi. Dalam
proses penyidikan, pencarian alat bukti adanya dengan tindak pidana pencucian
uang yang melalui system elektronik perbankan melibatkan (PPATK) Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Penyedia Jasa Keuangan
(PJK), dan Bank Indonesia sebagai pengawas bank-bank. Dakwaan oleh Penuntut
Umum berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Proses pemeriksaan yang dilakukan di persidangan sama halnya
dengan tindak pidana umum, yang membedakan adalah diberlakukannya asas
pembalikan beban pembuktian kepada Terdakwa terhadap bukti-bukti yang
diajukan dengan Gayus Tambunan, asal uang yang diutihkan adalah berasal dari
tindak pidana penggelapan maka dakwaan terhadapnya adalah berdasarkan Pasal
372 KUHP dan ketentuan pasal-pasal yang didakwaan oleh penuntut umum
tersebut. Adapun factor-faktor penghambatnya : Kelemahan Undang-Undang,
tingkat pengawasan dan pelaksanaan hukum formil oleh system peradilan pidana
yang masih kurang baik, sarana yang kurang memadai dan budaya apatis
masyarakat.
Sedangkan saran yang dapat saya berikan adalah kepada pembuat Undang-
Undang agar dapat membuat lebih baik dalam hal substansi untuk menghindari
pemanfaatan kelamahan yang ada, kepada aparat penegak hukum untuk dapat
lebih professional dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang, media
informasi agar lebih banyak memberikan pemahaman kepada masyarakat yang
lebih mendalam karena masyarakat adalah pertama bersentuhan langsung dengan
terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui sistem elektronik perbankan.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya