Judul | PENERAPAN AZAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI KOTA PALEMBANG |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | YUNIA CHAIRANI 07100027 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | YUNIA CHAIRANI Dengan judul : Penerapan azas Praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana di kota Palembang , dibimbing oleh: STA. LATIEF HASJIM, S.H., M.Hum Selaku Pembimbing I dan M.Husin, S.H.,M.Hum selaku pembimbing II. Abstraknya :Kehadiran KUHAP telah membawa harapan baru bagi perkembangan terhadap perlindungan harkat dan martabat manusia, terutama dengan diperkenalkannya azas praduga tidak bersalah. Namun belum tentu azas ini dapat dilaksanakan sepenuhnya, perkembangan kejahatan sekarang ini merupakan ancaman serius bagi penerapan azas ini, sebab para penjahat selalu berusaha untuk mengatur taktik dan strategi dalam memanfaatkan azas praduga tidak bersalah ini. Dengan demikian, azas praduga tidak bersalah ini secara teoritis memang mudah untuk difahami tetapi secara praktis sulit untuk dilaksanakan, dapat diterangkan bahwa di satu pihak KUHAP menghendaki penerapan azas praduga tidak bersalah untuk melindungi hak tersangka, dan di lain pihak KUHAP tidak mengatur dengan jelas untuk perkara pidana jenis apa yang akan ia terapkan. Oleh karena itu azas praduga tidak bersalah ini mengundang kekaburan dan keraguan di dalam prakteknya. Bekerjanya hokum pidana dalam hokum acara pidana KUHAP untuk suatu perkara pidana dalam praktek pemeriksaan pada semua tahap dilaksanakan alat Negara penegak hokum di Palembang dan di Indonesia umumnya bersandarkan pada suatu prinsip “Presumption of innocence”. Sehingga hak tersangka dalam kenyataannya benar-benar telah dapat dirasakan dan dilaksanakan sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai kemungkinan diterapkannya prinsip “Presumption of guilt” secara fungsional untuk mendampingi prinsip “Presemption of innocence”. Untuk memungkinkan terwujudnya pelaksanaan hak-hak tersangka, maka kepada segenap pihak disarankan supaya senantiasa menghormati tersangka sebagai orang yang tak bersalah. Untuk mengatasi dilemma pengakan hokum yang timbul dari penerapan azas praduga tak bersalah disarankan supaya para teoritisi dan praktisi mengadakan suatu pertemuan untuk membahas kemungkinan diterapkannya azas praduga bersalah dalam kasus-kasus tertentu untuk mengatasi kelemahan azas praduga tak bersalah. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |