Judul | ANALISIS KRITIS TERHADAP KASUS KONKRIT PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PALEMBANG (Perkara No.1177/Pid.B/2011/PN.Palembang) |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | FIKRI BRATHA 08100027 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) atas perkara No. 1177/Pid.B/2011/PN serta bagaimanakah pola perumusan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana 1177/Pid.B/2011/PN yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer, sekunder dan terseier. Jenis penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan primer, sekunder dan terseier yang membahas tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif yang dimaksudkan untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data yang diambil yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta pola perumusan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dalam kasus yang penulis teliti, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dilakukan terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Menurut penulis putusan yang dijatuhkan adalah tidak tepat karena dalam hal ini jaksa penuntut umum tidak secara cermat, jelas, dan teliti dalam merumuskan surat dakwaan sehingga dakwaan yang diajukannya menjadi sia-sia karena sudah jelas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi didalam proses persidangan dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, maka seharusnya hakim memutusnya dengan putusan bebas dari segala hukuman seperti yang terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) dimana semua tidak terpenuhi unsur- unsur pidana yang didakwakan.bahwa dalam hal merumuskan surat dakwaan, jaksa penuntut umum tidak hanya dituntut memiliki profesionalitas yang tinggi tetapi juga diharuskan memiliki sikap yang konsisten dan penuh rasa tanggung jawab untuk menerapkan ketentuan pasal 140 ayat (2) KUHP yaitu menghentikan perkara jika diketahui perkara yang diajukan penyidik polri adalah perkara perdata. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |