Judul | PROSES HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELALUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | OKDA 08 10 0020 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | OKDA, PROSES HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Dibimbing oleh SAKINAH AGUSTINA, SH.,M.Hum SELAKU PEMBIMBING I DAN ERNIWATI, S.H., M.Hum SELAKU PEMBIMBING II DENGAN ABSTRAK Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, namun adakalanya anak terjerumus dalam tindak pidana dan tak tanggung-tanggung tindak pidana yang dilakukan pun tergolong sadis dalam hal ini melakukan tindak pidana pembunuhan, tentunya menurut UU N0.3 Tahun 1997 tetap di golongkan sebagai anak nakal. Namun dalam proses pelaksanaan pembinaan dan perlindungan anak masih belum mengindahkan tata cara yang seharusnya, dan ada kesan kerap kali mereka diperlakukan sebagai orang dewasa, padahal ada ketentuan yang memberikan perlindungan yaitu Undang Undang Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997) dan Undang Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2003). Adapun permasalahan yang di ambil dalam skripsi ini tentang penyebab seorang anak itu melakukan tindak pidana pembunuhan dan bagaimana proses hukum dan perlindungan hukum dalam praktek terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan. Dan dari permasalahan tersebut, penulis mengembangkan dalam jenis penelitian yang bersifat yuridis (empiris) yang dilengkapi dengan yuridis (normatif) guna memperoleh suatu penelitian yang benar dan obyektif. Seorang anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi dalam melakukankan tindak pidana tersebut. Adapun faktor-faktor tersebut antara lain : keluarga, ekonomi, lingkungan, mass-media, faktor yang dilatarbelakangi oleh dendam dan psikologis. Mengenai proses hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan, khususnya pemenuhan hak-hak anak dalam setiap proses hukum dan perlindungannya sebagian telah terpenuhi namun masih terdapat juga hak-hak anak pada setiap sub-sistem peradilan pidana belum terpenuhi, seperti pemisahan ruang dengan orang dewasa, masalah pendidikan dan lain-lain. Dalam rangka untuk menanggulangi tindak pidana anak yang menjurus pada tindak pidana pembunuhan hendaknya dibutuhkan partisipasi dan peran serta baik dari lingkungan keluarga, guru, masyarakat agar lebih memberikan perhatian dan pengupayakan pencegahan sedini mungkin Dan tak lupa di butuhkan peran serta pemerintah, khususnya dalam setiap proses pelaksanaan dan perlindungan yang sesuai dengan hak-hak anak. v KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan nikmat Nyalah penulis masih diberi kesempatan dan nikmat kesehatan hingga dapat menyelesaikan skripsi ini dengan judul PROSES HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN tepat pada waktunya. Tak lupa shalawat serta salam penulis sampaikan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW beserta para sahabat dan keluarga. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna karena keterbatasan kemampuan penulis miliki, tetapi berkat bimbingan, bantuan dan kritikan serta saran yang sifatnya membangun dari berbagai pihak sehingga skripsi ini dapat terselesaikan, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang dalam kepada : 1. Bapak Yudi Fahrian, S.H., M.Hum., selaku Rektor Universitas IBA Palembang. 2. Ibu Suryani Yusi, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang. 3. Ibu Sakinah Agustina, S.H., M.Hum selaku pembimbing Skripsi Pertama yang telah banyak memberikan petunjuk-petunjuk dan bimbingan dalam penulisan dan penyusunan skripsi ini dan selaku Pembimbing Akademik penulis. 4. Ibu Erniwati,. S.H., M.Hum Selaku Pembimbing Skripsi ke Dua yang telah banyak memberikan petunjuk-petunjuk dan bimbingan dalam penulisan dan penyusunan skripsi ini. 5. Bapak M. Husin SH., M.Hum Selaku Dosen Penguji yang telah banyak memberikan masukan dalam penyusunan skripsi ini. 6. Bapak/Ibu Dosen serta Staf Karyawan/ti Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |