DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PELAYARAN DI SUMATERA SELATAN (Suatu Tinjauan Yuridis-Normatif)
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang AFRIZAL 08100021 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak AFRIZAL Judul Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemeriksaan Tersangka Tindak Pidana Pelayaran Di Sumatera Selatan (Suatu Tinjauan Yuridis - Normatif )Pembimbing Suryani Yusi,SH,M.Hum dan Erniwati,SH,M.Hum.
Penulisan skripsi ini berjudul “Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Dalam Pemeriksaan Tersangka Tindak Pidana Pelayaran Di Sumatera Selatan
(Suatu Tinjauan Yuridis - Normatif)
Dengan permasalahan :
1. Bagaimanakah bentuk kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam
proses penyidikan tindak pidana pelayaran menurut Undang-Undang No. 17
Tahun 2008 ?
2. Bagaimanakah mekanisme pemeriksaan Tersangka tindak pidana pelayaran
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-Undang No. 17 Tahun
2008 ?
3. Apakah kendala dalam penyidikan Tersangka tindak pidana pelayaran oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil ?
Adapun penelitian ini mempergunakan pendekatan secara yuridis –
normatif, walaupun tidak menutup kemungkinan dilakukannya pendekatan secara
empiris, terutama sebagai pendukung.
Kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di dalam proses penyidikan tindak
pidana pelayaran memiliki kewenangan cukup luas sebagaimana tertuang
dalam pasal 283 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008.
2. Mekanisme pemeriksaan meliputi : a) Penyelidikan atau pengawasan,
b) Penyidikan tindak pidana pelayaran, dan c) Pemberkasan perkara dan
penyerahan berkas perkara.
3. Kendala penyidik dalam proses penyidikan :
Kendala internal : jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil sangat terbatas,
kemampuan dan profesionalitasnya masih belum memadai, anggaran
operasional penyidikan tidak tersedia.
Dalam penulisan ini disarankan : Tetap melakukan koordinasi dan
kerjasama yang kontinyu dan berkesinambungan antara Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Ditjen Hubla dengan penyidik Polri. Perlu selalu dilakukan pemantauan dan
pengawasan yang bersifat melekat dari institusi internal Ditjen Hubla yang
ditunjuk untuk itu.
v
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya