Judul | WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PELAYARAN DI SUMATERA SELATAN (Suatu Tinjauan Yuridis-Normatif) |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | AFRIZAL 08100021 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | AFRIZAL Judul Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemeriksaan Tersangka Tindak Pidana Pelayaran Di Sumatera Selatan (Suatu Tinjauan Yuridis - Normatif )Pembimbing Suryani Yusi,SH,M.Hum dan Erniwati,SH,M.Hum. Penulisan skripsi ini berjudul “Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemeriksaan Tersangka Tindak Pidana Pelayaran Di Sumatera Selatan (Suatu Tinjauan Yuridis - Normatif) Dengan permasalahan : 1. Bagaimanakah bentuk kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam proses penyidikan tindak pidana pelayaran menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 ? 2. Bagaimanakah mekanisme pemeriksaan Tersangka tindak pidana pelayaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 ? 3. Apakah kendala dalam penyidikan Tersangka tindak pidana pelayaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil ? Adapun penelitian ini mempergunakan pendekatan secara yuridis – normatif, walaupun tidak menutup kemungkinan dilakukannya pendekatan secara empiris, terutama sebagai pendukung. Kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di dalam proses penyidikan tindak pidana pelayaran memiliki kewenangan cukup luas sebagaimana tertuang dalam pasal 283 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. 2. Mekanisme pemeriksaan meliputi : a) Penyelidikan atau pengawasan, b) Penyidikan tindak pidana pelayaran, dan c) Pemberkasan perkara dan penyerahan berkas perkara. 3. Kendala penyidik dalam proses penyidikan : Kendala internal : jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil sangat terbatas, kemampuan dan profesionalitasnya masih belum memadai, anggaran operasional penyidikan tidak tersedia. Dalam penulisan ini disarankan : Tetap melakukan koordinasi dan kerjasama yang kontinyu dan berkesinambungan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Hubla dengan penyidik Polri. Perlu selalu dilakukan pemantauan dan pengawasan yang bersifat melekat dari institusi internal Ditjen Hubla yang ditunjuk untuk itu. v |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |