DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang SONY SURYAMAN 08100033.P - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Peraturan UIBA
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERSITAS IBA. FAK.HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak SONY SURYAMAN, JUDUL : Eksistensi tindak pidana korupsi dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barag/ jasa pemerintahan dibimbing oleh : SURYANI YUSI, SH., M.Hum Pembimbing I dan ERNIWATI, SH., M. Hum,Pembimbing II, ABSTRAK :Di Indonesia salah satu masalah yang menghambat pembangunan adalah
korupsi, terutama korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang cukup tinggi
belum lagi jika dihitung dengan besarnya kerugian yang dialami Negara.
Pemerintah telah mengundangkan Peaturan Presiden No. 54 tahun 2010 Tentang
Pengadaaan barang /jasa pemerintah. Pengundangan Pepres No. 54 tahun 2010
ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Pepres No. 54 tahun
2010 Tentang Pengadaaan barang /jasa pemerintah baru berlaku sekitar satu tahun
dan belum ada contoh tentang kasus penyelewengan yang dilakukan. Masalah
dalam penulisan skripsi ini adalah :
1. Bagaimana mekanisme proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan
Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah ?
2. Bagaimanakah perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
dapat memperkecil tindak pidana korupsi ?
3. Bagaimana ketentuan hukum pidana terhadap pelanggaran Perpres No. 54
tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ?
Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan
Metode Pendekatan yang dilakukan secara yuridis (normatif) memperoleh suatu
hasil penelitian yang benar dan objektif. Pendekatan secara yuridis (normatif)
terutama ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah dan pemenuhan kebutuhan akan
barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tender. Perkembangan tender
dewasa ini telah melalui proses yang sangat panjang, mengikuti
perkembangan bisnis, perdagangan, ilmu dan teknologi.
2. Adapun ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dalam Upaya
mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yaitu di dalam Pasal 1 ayat 13
dan pasal 12 disebutkan mengenai ketentuan penandatanganan Pakta
Integritas sebelum melakukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pakta integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia
pengadaan dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi
jika melanggar Pakta Integritas tersebut
3. Secara tegas diatur mengenai ketentuan hukum pidana terhadap
pelanggaran Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
viii
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya