Judul | EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | SONY SURYAMAN 08100033.P - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Peraturan UIBA |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA. FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | SONY SURYAMAN, JUDUL : Eksistensi tindak pidana korupsi dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barag/ jasa pemerintahan dibimbing oleh : SURYANI YUSI, SH., M.Hum Pembimbing I dan ERNIWATI, SH., M. Hum,Pembimbing II, ABSTRAK :Di Indonesia salah satu masalah yang menghambat pembangunan adalah korupsi, terutama korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang cukup tinggi belum lagi jika dihitung dengan besarnya kerugian yang dialami Negara. Pemerintah telah mengundangkan Peaturan Presiden No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaaan barang /jasa pemerintah. Pengundangan Pepres No. 54 tahun 2010 ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Pepres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaaan barang /jasa pemerintah baru berlaku sekitar satu tahun dan belum ada contoh tentang kasus penyelewengan yang dilakukan. Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : 1. Bagaimana mekanisme proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah ? 2. Bagaimanakah perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa dapat memperkecil tindak pidana korupsi ? 3. Bagaimana ketentuan hukum pidana terhadap pelanggaran Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ? Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan Metode Pendekatan yang dilakukan secara yuridis (normatif) memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan objektif. Pendekatan secara yuridis (normatif) terutama ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengadaan barang/jasa pemerintah dan pemenuhan kebutuhan akan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tender. Perkembangan tender dewasa ini telah melalui proses yang sangat panjang, mengikuti perkembangan bisnis, perdagangan, ilmu dan teknologi. 2. Adapun ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dalam Upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yaitu di dalam Pasal 1 ayat 13 dan pasal 12 disebutkan mengenai ketentuan penandatanganan Pakta Integritas sebelum melakukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pakta integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut 3. Secara tegas diatur mengenai ketentuan hukum pidana terhadap pelanggaran Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. viii |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |