DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul EKSISTENSI ALAT BUKTI SURAT ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang YUDHI NOPRIADI-08100017 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERSITAS IBA. FAK.HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak YUDHI NOPRIADI Judul Eksistensi Alat Bukti Surat Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pembimbing A.Latief Hasjim,SH,M.Hum dan Yudi Fahrian SH,M.Hum.Perkembangan teknologi telah mempengaruhi alat bukti dalam pembuktian tindak pidana seperti kejahatan extra ordinary dan Cyber Crime.. Alat bukti dalam KUHAP masih terbatas untuk mengakomodasi perkembangan kejahatan yang disertai penggunaan teknologi, khususnya komputer. Kondisi inilah yang menyebabkan eksistensi alat bukti KUHAP dan alat bukti dalam UU No. 11 Tahun 2008 saling mempengaruhi, khususnya alat bukti surat elektronik (email).Eksistensi pembuktian dalam proses kadang saling mempenuhi,untuk KUHAP tidak mengakomodasi surat (email). Sementara UU ITE tidak mengakomodasi bukti-bukti surat formal yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang sehingga akan menimbulkan persoalan dalam pembuktian tindak pidana.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan kepada Kajian Yuridis Normatif Empiris, dari latar belakang timbul permasalahan bagaimana system pembuktian tindak pidana menurut Kitab Undang-undang Acara Pidana dan eksistensi alat bukti surat elektronik (email) menurut UU No. 11 Tahun 2008 dalam system pembuktian tindak pidana. Pengumpulan data penelitian ini berupa penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (data sekunder).
Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Dalam teori pembuktian di Indonesia, KUHAP menggunakan sistem negatif Wettelijk yaitu hakim terikat pada alat bukti minimum ditambah keyakinan dalam arti setidak-tidaknya ada dua alat bukti seperti tersebut dalam pasal 184 KUHAP, secara tegas tertuang dalam Pasal 183 KUHAP bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ketentuan jenis-jenis alat bukti yang tersebut di dalam Pasal 184 KUHAP bersifat limitatif (terbatas) dan jika dilihat dari jenis alat bukti Nomor 3 yaitu Surat, maka surat elektronik atau email yang tertuang di dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 termasuk ke dalam pengertian alat bukti khususnya yang berhubungan dengan alat bukti elektronik, misalnya hasil cetak dari surat elektronik. Teori pembuktian di Indonesia, KUHAP menggunakan sistem negatif Wettelijk yang hakim terikat pada alat bukti minimum maka harus dipertegas dengan penggunaan Pasal 183 KUHAP, untuk itu dalam pelaksanaan pengadilan perlu kajian yang lebih tegas sebagai sebuah keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Dalam hal ini seorang Hakim harus mempertimbangkan penggunaan UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum yang utama dan KUH Perdata dan KUH Pidana sebagai undang-undang pelengkap terjadi kasus yang menggunakan ITE atau yang masuk ke dalam kategori Cyber Crime seperti Money Loundry, kejahatan kerah putih dan kejahatan yang masuk dalam kategori Extra Ordinary seperti terorisme, korupsi dan kejahatan HAM berat
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya