DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PENANGGULANGAN PREMANISME DI KOTA PALEMBANG SUATU KAJIAN SOSIO KRIMINOLOGI
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang TRI SOFIAN-08100032 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak TRI SOFIAN Judul Penanggulangan Premanisme di Kota Palembang Suatu Kajian Sosio Kriminologi Pembimbing A.Latief hasjim,SH,M.Hum dan M.Husin,SH,M.Hum . Salah satu fenomena kejahatan yang terjadi dalam masyarakat saat ini
adalah praktik premanisme di kalangan masyarakat. Premanisme bisa tumbuh di
berbagai lini kehidupan manusia, apalagi di Indonesia yang dewasa ini terus
mengalami perkembangan. Jadi sistem dan struktur formal yang telah ada
memunculkan sistem dan struktur informal sebagai bentuk dualitasnya. Kondisi
tersebut telah ikut menumbuhsuburkan premanisme.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan kepada Kajian
Yuridis Normatif. dari latar belakang timbul permasalahan apakah faktor
penyebab terjadinya premanisme di kota Palembang, bagaimanakah bentukbentuk
kejahatan premanisme di Palembang dan bagaimanakah kebijakan penal
penanggulangan premanisme di Palembang. Pengumpulan data penelitian hukum
dengan meneliti bahan pustaka.
Faktor Penyebab Terjadinya Premanisme karena desakan untuk dapat
memenuhi kebutuhan yang sulit terpenuhi karena kemiskinan, kebutuhan akan
keselamatan, ketertiban, dan bebas dari rasa takut dan ancaman bisa membuat
orang melakukan tindakan yang menjurus pada sikap premanisme yang
merupakan suatu budaya sendiri (sub culture) yang terlepas dari budaya dominan
Bentuk-bentuk kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh preman di
Palembang adalah mengganggu ketenteraman dan ketertiban, preman yang
memalak), preman Debt Collector, preman tanah, preman berkedok organisasi
dan Backing preman. Pendefinisikan bentuk kejahatan preman terdapat dalam
KUHP yaitu Premanisme dan kejahatan (street crime) seperti pencurian dengan
ancaman kekerasan (Pasal 365 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP),
pemerkosaan atau rape (Pasal 285 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP),
pengrusakan barang (Pasal 406 KUHP).
Penanggulangan premanisme dilaksanakan dengan pemberlakuan
kebijakan penal dan non penal. Kebijakan penal dilaksanakan berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya ditentukan di dalam pasal Pasal 335,
Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
iv
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya