Judul | PENANGGULANGAN PREMANISME DI KOTA PALEMBANG SUATU KAJIAN SOSIO KRIMINOLOGI |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | TRI SOFIAN-08100032 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | TRI SOFIAN Judul Penanggulangan Premanisme di Kota Palembang Suatu Kajian Sosio Kriminologi Pembimbing A.Latief hasjim,SH,M.Hum dan M.Husin,SH,M.Hum . Salah satu fenomena kejahatan yang terjadi dalam masyarakat saat ini adalah praktik premanisme di kalangan masyarakat. Premanisme bisa tumbuh di berbagai lini kehidupan manusia, apalagi di Indonesia yang dewasa ini terus mengalami perkembangan. Jadi sistem dan struktur formal yang telah ada memunculkan sistem dan struktur informal sebagai bentuk dualitasnya. Kondisi tersebut telah ikut menumbuhsuburkan premanisme. Dalam penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan kepada Kajian Yuridis Normatif. dari latar belakang timbul permasalahan apakah faktor penyebab terjadinya premanisme di kota Palembang, bagaimanakah bentukbentuk kejahatan premanisme di Palembang dan bagaimanakah kebijakan penal penanggulangan premanisme di Palembang. Pengumpulan data penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka. Faktor Penyebab Terjadinya Premanisme karena desakan untuk dapat memenuhi kebutuhan yang sulit terpenuhi karena kemiskinan, kebutuhan akan keselamatan, ketertiban, dan bebas dari rasa takut dan ancaman bisa membuat orang melakukan tindakan yang menjurus pada sikap premanisme yang merupakan suatu budaya sendiri (sub culture) yang terlepas dari budaya dominan Bentuk-bentuk kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh preman di Palembang adalah mengganggu ketenteraman dan ketertiban, preman yang memalak), preman Debt Collector, preman tanah, preman berkedok organisasi dan Backing preman. Pendefinisikan bentuk kejahatan preman terdapat dalam KUHP yaitu Premanisme dan kejahatan (street crime) seperti pencurian dengan ancaman kekerasan (Pasal 365 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), pemerkosaan atau rape (Pasal 285 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), pengrusakan barang (Pasal 406 KUHP). Penanggulangan premanisme dilaksanakan dengan pemberlakuan kebijakan penal dan non penal. Kebijakan penal dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya ditentukan di dalam pasal Pasal 335, Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP. iv |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |