DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DI BAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN STUDI KASUS DI POLRES ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA (Menurut UU No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak)
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang DAVID SIAHAAN-07100015 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERSITAS IBA. FAK.HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak DAVID SIAHAAN, JUDUL Perlindungan hukum anak di bawah umur pelaku tindak pidana pencurian, dibimbing oleh STA.LATIEF HASJIM. SH.,M.Hum Selaku pembimbing I dan H.SYAROJI KARTA.SH Selaku pembimbing II. Yang menjadi pokok permasalahan :
1. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam teori dan praktek
dalam pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang diduga
melakukan tindak pidana pencurian ?
2. Apakah kendala perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai
pelaku tindak pidana pencurian dalam pemeriksaan di Polres Arga Makmur
Bengkulu Utara ?
Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan di atas, penulis melakukan
penelitian. Penelitian ini bertujuan apakah bentuk perlindungan hukum dalam
teori dan praktek di Bengkulu Utara serta apakah kendala anak di bawah umur
dalam memeperoleh perlindungan hukum pada pemeriksaan di Kepolisian Resort
Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara :
1. Data Sekunder, data yang diperoleh melalui penelitian yang berupa buku –
buku, literatur dan perundang-undangan .
2. Data Primer, data yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihakpihak
yang terkait.
Sedangkan metode penyajian data yang diperoleh dilakukan dengan cara
deskriftif dan kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil analisis data menunjukkan bahwa sehubungan dengan pokok
permasalahan diatas adalah :
1. Bentuk perlindungan hukum dalam teori dan praktek pada pemeriksaan anak
di bawah umur pelaku tindak pidana pencurian di Arga Makmur adalah dalam
bentuk pendekatan penal dan non penal.
2. Kendala anak di bawah umur untuk memperoleh perlindungan hukum dalam
pemeriksaan adalah kendala dari aparat hukum yang kurang memperhatikan
dan memahami karakteristik anak di dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang
peradilan anak dan perlu cara penanggulangan yang bersifat preventif dan cara
bersifat represif. Cara yang bersifat preventif adalah dalam bentuk kegiatan
pelayanan masyarakat, penjagaan, patroli –patroli, memberikan perlindungan,
serta selaku pembimbing masyarakat mengarahkan tatanan warga dan
masyarakat ke arah tertib dan tegaknya hukum.
Cara yang bersifat represif adalah dalam bentuk tindakan - tindakan di tempat
kejadian peristiwa pidana /TKP, melakukan penyidikan, penindakan pemeriksaan,
Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Namun dalam pelaksanaannya
penegak hukum di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kendala – kendala
yang dipengaruhi oleh faktor – faktor sebagai berikut :
a. Faktor hukum.
b. Faktor penegak hukum (polisi).
c. Faktor sarana dan prasarana.
d. Faktor masyarakat.
e. Faktor kebudayaan.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya