Judul | PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DI BAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN STUDI KASUS DI POLRES ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA (Menurut UU No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak) |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | DAVID SIAHAAN-07100015 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA. FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | DAVID SIAHAAN, JUDUL Perlindungan hukum anak di bawah umur pelaku tindak pidana pencurian, dibimbing oleh STA.LATIEF HASJIM. SH.,M.Hum Selaku pembimbing I dan H.SYAROJI KARTA.SH Selaku pembimbing II. Yang menjadi pokok permasalahan : 1. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam teori dan praktek dalam pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ? 2. Apakah kendala perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam pemeriksaan di Polres Arga Makmur Bengkulu Utara ? Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan apakah bentuk perlindungan hukum dalam teori dan praktek di Bengkulu Utara serta apakah kendala anak di bawah umur dalam memeperoleh perlindungan hukum pada pemeriksaan di Kepolisian Resort Arga Makmur, Bengkulu Utara. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara : 1. Data Sekunder, data yang diperoleh melalui penelitian yang berupa buku – buku, literatur dan perundang-undangan . 2. Data Primer, data yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihakpihak yang terkait. Sedangkan metode penyajian data yang diperoleh dilakukan dengan cara deskriftif dan kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis data menunjukkan bahwa sehubungan dengan pokok permasalahan diatas adalah : 1. Bentuk perlindungan hukum dalam teori dan praktek pada pemeriksaan anak di bawah umur pelaku tindak pidana pencurian di Arga Makmur adalah dalam bentuk pendekatan penal dan non penal. 2. Kendala anak di bawah umur untuk memperoleh perlindungan hukum dalam pemeriksaan adalah kendala dari aparat hukum yang kurang memperhatikan dan memahami karakteristik anak di dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak dan perlu cara penanggulangan yang bersifat preventif dan cara bersifat represif. Cara yang bersifat preventif adalah dalam bentuk kegiatan pelayanan masyarakat, penjagaan, patroli –patroli, memberikan perlindungan, serta selaku pembimbing masyarakat mengarahkan tatanan warga dan masyarakat ke arah tertib dan tegaknya hukum. Cara yang bersifat represif adalah dalam bentuk tindakan - tindakan di tempat kejadian peristiwa pidana /TKP, melakukan penyidikan, penindakan pemeriksaan, Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Namun dalam pelaksanaannya penegak hukum di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kendala – kendala yang dipengaruhi oleh faktor – faktor sebagai berikut : a. Faktor hukum. b. Faktor penegak hukum (polisi). c. Faktor sarana dan prasarana. d. Faktor masyarakat. e. Faktor kebudayaan. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |