DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PENANGGULANGAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN (CRIME AGAINST HUMANITY) MENURUT UU NO.26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM (KAJIAN PENAL POLICY)
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang RUDI MARHADI-08100023 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERSITAS IBA. FAK.HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak RUDI MARHADI Judul Penanggulangan Kejahatan Kemanusiaan (CRIME AGAINST HUMANITY) menurut UU No.26 Yahun 2000 Tentang Pengadialan HAM (Kajian Penal Policy) Pembimbing A.Latief Hasjim,SH,M.Hum dan YUDI FAHRIAN,SH,M.Hum.Kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) harus segera diselesaikan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian kasus ini penting untuk penanggulangan pelanggaran yang biadab itu. Meskipun mekanisme/ sistem hukum nasional yang akan dipilih untuk menegakkan pertanggungjawaban pelanggaran HAM yang terjadi tetapi penting untuk memenuhi syarat adanya pengadilan nasional yang efektif. Untuk itu maka diperlukan peradilan HAM yang menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan maupun pada masyarakat secara luas.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan kepada Kajian Yuridis Normatif, dari latar belakang timbul permasalahan bagaimanakah pengaturan pidana materiil kejahatan kemanusiaan dalam UU No. 26 Tahun 2000, bagaimanakah pengaturan pidana formil dalam memproses kejahatan kemanusiaan menurut UU No. 26 Tahun 2000 dan apakah kendala penanggulangan tindak pidana kemanusiaan di Indonesia Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengumpulan data penelitian ini berupa penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini.
Penelitian ini menunjukkan kebijakan untuk perlindungan masyakarat (social defence policy) Penanggulangan kejahatan Kemanusiaan (crime against humanity) melalui UU No. 26 Tahun 2000 ini merupakan tahap paling strategis dari penal policy. Beberapa mekanisme penyelesaian HAM di indonesia dilakukan melalui Mahkamah konstitusi, Pengadilan HAM dan Peradilan umum.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme tersendiri dengan Pengadilan HAM yang merupakan pengadilan khusus, maka harus diselesaikan dengan khusus sebagaimana diatur pada Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, pasal 43 dan pasal 44 UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Kekhususan yang dimaksud yaitu 1) penyelidik dengan membentuk tim Ad hoc, penyidik Ad hoc, penuntut Ad hoc, dan hakim Ad hoc, 2) adanya ketegasan bahwa penyelidik hanya dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia, 3) adanya ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu dalam proses pengadilan, 4) adanya ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi, dan 5) adaanya ketentuan tidak ada kedaluarsa pelanggaran HAM yang berat. ini merupakan pengecualian dari pengaturan dalam KUHAP dari penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun dalam pelaksanaannya menjadi sangat lama karena birokrasi yang panjang dan rumit, ini merupakan jalan panjang dan melelahkan untuk sampai pada proses peradilan HAM yang adil dan manusiawi.
Pengimplementasikan dalam penegakan HAM perlu diatur kembali tentang hukum acara pemrosesan pelanggaran HAM berat khususnya pasal 10 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hukum acaranya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana karena hukum acara pengadilan HAM pada dasarnya menjiwai hukum acara pidana, pada kasus-kasus tertentu memerlukan pemrosesan secara khusus, ditentukan oleh UU ini secara residual, hukum acara yang khusus di luar hukum acara pidana biasa dapat diberlakukan terhadap kasus-kasus pelanggaraan HAM tersebut dan menetapkan bahwa kasus-kasus tersebut perlu diproses menurut hukum acara yang bukan hukum acara pidana biasa.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya