Judul | KEBIJAKSANAAN LEGISLATIF DALAM PENANGGULANG TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOKATUS |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | MAKIANI-08100034.P - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas IBA |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | Makiani. Kebijakan legislatif dalam penanggulangan tindak pidana Abortus Provokatus (Dibimbing oleh Sakinah Agustina,SH,M.HUM dan Erniwati,SH., M.HUM )Masih banyak perdebatan mengenai legal atau tidaknya aborsi dimata hukum dan masyarakat. KUHP melarang terjadinya abortus provocatus. KUHP tidak melegalkan abortus provokatus tanpa terkecuali, termasuk juga abortus provocatus medicinalis dan abortus provocatus therapeuticus. Sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memperbolehkan aborsi atas indikasi kedaruratan medis maupun karena adanya perkosaan. Selain itu berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009, tindakan medis (aborsi), sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Hal tersebut menunjukan bahwa aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Namun hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan. Dengan adanya kebijakan legislatif dalam upaya menanggulangi kejahatan. Karena itu kesalahan dan kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangannya. Kejahatan pada tahap berikutnya yaitu pada tahap aplikasi dan eksekusi. Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : Bagaimanakah kebijakan legislatif dalam penanggulangan tindak pidana Abortus Provocatus. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan Metode Pendekatan yang dilakukan secara yuridis (normatif) memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan objektif. Pendekatan secara yuridis (normatif) terutama ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diambil suatu kesimpulan: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sama-sama mengatur mengenai tindakan abortus provocatus dan menghukum setiap orang yang melakukan tindak pidana abortus provocatus yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. UU Kesehatan memperbolehkan aborsi atas indikasi kedaruratan medis maupun karena adanya perkosaan. Akan tetapi ketentuan aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, sedangkan KUHP dengan tegas melarang aborsi dengan alasan apapun. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |