Judul | PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | SULASTRI-08100037 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | SULASTRI, Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Kopursi. Dibimbing oleh : SURYANI YUSI,SH., M.Hum selaku pembimbing I dan YUDI FAHRIAN, SH., M.Hum selaku pembimbing II.Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang tercantum didalam undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana. Dalam kesempatan ini penulis akan mengemukakan satu permasalahan yang berkaitan dengan judul yang penulis angkat yaitu Bagaimana pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi dilihat dari aspek yuridis, pendapat para akademisi, dan praktisi hukum. Permasalahan inilah yang hendak penulis kaji secara mendalam agar dapat dicari jalan penyelesaian dan solusinya agar penyelesaian dapat berjalan dengan cepat. Dalam penulisan penelitian ini dilaksanakan dengan metode yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Bahan kepustakaan dan studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama sementara data lapangan melalui wawancara akan dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap. Data yang terkumpul dipilah dan dianalisis secara yuridis dan terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara logis sistematis dengan metode deskriptif analistis. Adapun hasil penelitian yang penulis temukan dalam skripsi ini menurut: (1). aspek yuridis remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah diatur didalam undang-undang, (2). Sedangkan remisi menurut para akademisi dan praktisi hukum, disatu sisi remisi diberikan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disisi lain sebagian dari mereka menganggap bahwa remisi itu tidak pantas diberikan kepada narapidana korupsi karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime,) merugikan keuangan negara, dan menyengsarakan rakyat. Sehubungan dengan hasil penelitian yang sudah penulis uraikan, maka penulis menyarankan agar pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, diharapkan benar-benar diterapkan yang mengarah pada kepentingan narapidana terutama hak-hak narapidana selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Dan perlu dilakukan revisi atau perbaikan terhadap berbagai kelemahan yang ada dalam peraturan-peraturan mengenai pemberian remisi dan sistem penengakan hukum di bidang pemberantasan korupsi secara keseluruhan.Oleh karena faktor undang-undang yang baik (good legislation) sangat mendukung tegaknya hukum. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |