Judul | KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG TERJADI DI MEDIA JEJARING SOSIAL |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | NADYA SEPTIARINI YONATHA-0810040 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | NADYA SEPTIARINI YONATHA Judul Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Terjadi di Media Jejaringan Sosial Pembimbing Sakinah Agustina,SH,M.Hum dan Erniwati,SH,M.Hum .Penelitian ini berjudul Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang Terjadi di Media Jejaring Sosial yang bertujuan untuk mengetahui bentuk kebijakan kriminal yang ditempuh oleh aparat penegak hukum dan kendala-kendala yang ditemui dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial. Penelitian ini dilakukan karena bermanfaat sebagai kajian ilmiah dalam proses penanggulangan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial serta pengembangan ilmu pengetahuan pidana khususnya wacana tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Untuk itu penulis mengangkat permasalahan tentang bagaimana kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di media jejaring sosial dan apa sajakah kendala-kendala yang ditemui dalam menanggulangi tindakan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial tersebut. Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yang dilakukan secara yuridis (normatif) guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan obyektif. Adapun hasil penelitian yang didapat adalah salah satu bentuk kejahatan yang terjadi di dunia teknologi komputer misalnya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari, karena telah terbukti telah melakukan pencemaran nama baik melalui internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tanggerang, dimana Prita menyebarkan Email ke 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list dan menyebabkan pro dan kontra dalam masyarakat. Untuk itu penulis menyarankan agar pemerintah bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memperbaiki Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini, karena banyak pasal – pasal yang sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia di dalamnya, apalagi khususnya tentang pengertian pencemaran nama baik melalui teknologi, karena dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dan agar masyarakat lebih berhati – hati dalam menggunakan e-mail, karena sebelum digantinya Undang – Undang tersebut, akan memudahkan seseorang terjerat dalam Hukum Pidana. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |