DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG TERJADI DI MEDIA JEJARING SOSIAL
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang NADYA SEPTIARINI YONATHA-0810040 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERSITAS IBA.FAK.HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak NADYA SEPTIARINI YONATHA Judul Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Terjadi di Media Jejaringan Sosial Pembimbing Sakinah Agustina,SH,M.Hum dan Erniwati,SH,M.Hum .Penelitian ini berjudul Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang Terjadi di Media Jejaring Sosial
yang bertujuan untuk mengetahui bentuk kebijakan kriminal yang ditempuh
oleh aparat penegak hukum dan kendala-kendala yang ditemui dalam
penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial.
Penelitian ini dilakukan karena bermanfaat sebagai kajian ilmiah dalam proses
penanggulangan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui
jejaring sosial serta pengembangan ilmu pengetahuan pidana khususnya
wacana tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media jejaring
sosial ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Untuk itu penulis mengangkat
permasalahan tentang bagaimana kebijakan kriminal dalam menanggulangi
tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di media jejaring sosial dan
apa sajakah kendala-kendala yang ditemui dalam menanggulangi tindakan
pencemaran nama baik melalui jejaring sosial tersebut. Dalam menjawab
permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yang
dilakukan secara yuridis (normatif) guna memperoleh suatu hasil penelitian
yang benar dan obyektif. Adapun hasil penelitian yang didapat adalah salah
satu bentuk kejahatan yang terjadi di dunia teknologi komputer misalnya
kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari, karena telah
terbukti telah melakukan pencemaran nama baik melalui internet terhadap
Rumah Sakit OMNI Internasional Tanggerang, dimana Prita menyebarkan
Email ke 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit
tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list dan
menyebabkan pro dan kontra dalam masyarakat. Untuk itu penulis
menyarankan agar pemerintah bersama – sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat memperbaiki Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ini, karena banyak pasal – pasal yang
sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia di dalamnya, apalagi
khususnya tentang pengertian pencemaran nama baik melalui teknologi,
karena dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dan agar masyarakat lebih
berhati – hati dalam menggunakan e-mail, karena sebelum digantinya Undang
– Undang tersebut, akan memudahkan seseorang terjerat dalam Hukum
Pidana.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya