DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KEPOLISIAN SEKTOR BABAT KECAMATAN PENUKAL KABUPATEN MUARA ENIM
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang PATMAWANA-07100012 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit UNIVERSITAS IBA. FAK.HUKUM
Tahun Terbit 2012
Abstrak PATMAWANA. Penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga di kepolisian sektor babat kecamatan penukal kabupaten Muara Enim ( dibimbing oleh STA.LATIEF HASJIM, SH.,M.Hum dan SURYANI YUSI SH., M.Hum )Kekerasan dalam rumah tangga disebabkan adanya konflik sehingga
menimbulkan akibat berupa kesengsaraan dan penderitaan bagi anggota keluarga
yang satu terhadap yang lain.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menitik beratkan pada kajian Yuridis
Normatif dengan didukung oleh penelitian Empiris. Dari latar belakang tersebut
timbul permasalahan bagaimana tindak pidana kekerasan fisik diatur didalam
hukum pidana Indonesia, apakah faktor yang mempengaruhi pegak hukum atas
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana penyelesaian tindak
pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kepolisian Sektor Babat Penukal
Kabupaten Muara Enim.
Pengumpulan data penelitian ini dilakukan melaui wawancara langsung
pada responden dan memperoleh hasil analisis data sebagai berikut ; Penelitian ini
memperlihatkan bahwa kekerasan fisik yang terjadi dalam lingkup rumah tangga
yakni tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, kemudian UU No 23
tahun 2004 dan juga UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Serta faktor yang
paling berngaruh dalam penegak hukum atas tindak pidana kekerasan fisik faktor
masyarakat dan budaya masyarakat itu sendiri yang dipengaruhi kekerabatan
patrilineal dan fanatisme religious. Kemudian Penyelesaian yang biasa dilakukan
oleh lembaga adat diselesaikan dengan cara perdamaian, dengan tujuan
perdamaian demi keutuhan rumah tangga.
Walaupun KDRT merupakan delik aduan akan tetapi harusnya pihak
kepolisian yang tidak mendapat laporan seharusnya dapat bersikap aktif dan tegas
memproses supaya menimbulkan efek jerah bagi pelaku hingga orang lain yang
berpotensi untuk melakukannya. Sepatutnya pihak Kepolisian Sekta Babat
Penukal mempelajari secara seksama klasifikasi tingkat keseriusan setiap
laporan/pengaduan yang disampaikan oleh korban kekerasan, sehingga dapat
dipertimbangkan secara kasuistis layak atau tidaknya permohonan korban untuk
mencabut laporan/pengaduan untuk diselesaikan secara damai oleh lembaga adat.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya