Judul | PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KEPOLISIAN SEKTOR BABAT KECAMATAN PENUKAL KABUPATEN MUARA ENIM |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | PATMAWANA-07100012 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | UNIVERSITAS IBA. FAK.HUKUM |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | PATMAWANA. Penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga di kepolisian sektor babat kecamatan penukal kabupaten Muara Enim ( dibimbing oleh STA.LATIEF HASJIM, SH.,M.Hum dan SURYANI YUSI SH., M.Hum )Kekerasan dalam rumah tangga disebabkan adanya konflik sehingga menimbulkan akibat berupa kesengsaraan dan penderitaan bagi anggota keluarga yang satu terhadap yang lain. Dalam penulisan skripsi ini penulis menitik beratkan pada kajian Yuridis Normatif dengan didukung oleh penelitian Empiris. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan bagaimana tindak pidana kekerasan fisik diatur didalam hukum pidana Indonesia, apakah faktor yang mempengaruhi pegak hukum atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana penyelesaian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kepolisian Sektor Babat Penukal Kabupaten Muara Enim. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan melaui wawancara langsung pada responden dan memperoleh hasil analisis data sebagai berikut ; Penelitian ini memperlihatkan bahwa kekerasan fisik yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yakni tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, kemudian UU No 23 tahun 2004 dan juga UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Serta faktor yang paling berngaruh dalam penegak hukum atas tindak pidana kekerasan fisik faktor masyarakat dan budaya masyarakat itu sendiri yang dipengaruhi kekerabatan patrilineal dan fanatisme religious. Kemudian Penyelesaian yang biasa dilakukan oleh lembaga adat diselesaikan dengan cara perdamaian, dengan tujuan perdamaian demi keutuhan rumah tangga. Walaupun KDRT merupakan delik aduan akan tetapi harusnya pihak kepolisian yang tidak mendapat laporan seharusnya dapat bersikap aktif dan tegas memproses supaya menimbulkan efek jerah bagi pelaku hingga orang lain yang berpotensi untuk melakukannya. Sepatutnya pihak Kepolisian Sekta Babat Penukal mempelajari secara seksama klasifikasi tingkat keseriusan setiap laporan/pengaduan yang disampaikan oleh korban kekerasan, sehingga dapat dipertimbangkan secara kasuistis layak atau tidaknya permohonan korban untuk mencabut laporan/pengaduan untuk diselesaikan secara damai oleh lembaga adat. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |