DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul Pertanggung jawaban pegawai negeri sipil pelaku tindak pidana penggelapan
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang Hindi - 08100003 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas IBA
Tahun Terbit 2012
Abstrak HINDI judul : Pertanggung jawaban pegawai Negeri Sipil pelaku tindak pidana Pengelapan, dibimbing oleh A. LATIEP HASJIM, SH, M.Hum Pembimbing I dan M. Husin, SH.M.Hum Pembimbing II, ABSTRAK :Pada umumnya pegawai negeri karena jabatan atau pekerjaannya mempunyai wewenang untuk menentukan sebuah kebijakan dalam jabatannya,
selalu menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap negara. Pada umumnya penggelapan itu karena kesengajaan, akibatnya sama saja terhadap negara, oleh sebab itu pegawai negeri wajib menjaga janji atau sumpah jabatannya dengan sebaik-baiknya.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan kepada Kajian Yuridis Normatif Empiris, dari latar belakang timbul permasalahan bagaimanakah kriteria tindak pidana penggelapan menurut ketentuan perundang-undangan, kasus konkrit tindak pidana penggelapan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penggelapan. Pengumpulan
data penelitian ini berupa penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (data sekunder) yaitu buku-buku dan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian ini.
Penelitian ini menunjukkan tindak pidana menurut UU RI No. 20 Tahun 2001 adalah menyatakan juga sebagai tindak pidana korupsi sesuai pasal pasal penggelapan antara lain : Pasal 372, 373, 374, dan 375 dengan unsur perbuatan dengan sengaja memiliki, memiliki suatu barang, barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, mengakui memiliki secara melawan hukum dan dikenai Sanksi dalam Pasal 372 KUHP yaitu memiliki barang yang digelapkan.
Dalam pelaksanaan sanksi penggelapan tindak pidana menurut UU RI No. 20 Tahun 2001 bagi PNS perlu lebih dipertegas lagi dan penjatuhan hukuman harus sesuai dengan ketentuan sesuai ketentuan Sanksi dalam UU Kepegawaian dikenai Pasal 9 PP 32 Tahun 1979 berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya