Judul | Pertangungjawaban pidana nakhoda terhadap kecelakaan kapal menurut undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran |
Edisi | |
ISBN/ISSN | |
Pengarang | Sumardiman - 08100022 - Personal Name |
Subyek/Subjek | Content type | Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas IBA |
Tahun Terbit | 2012 |
Abstrak | SUMARDIMAN , Penulisan skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda Kapal Terhadap Kecelakaan Kapal Menurut Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran”,Dibimbing oleh SAKINAH AGUSTINA, S.H,.M.Hum Selaku pembimbing I dan SURYANI YUSI.S.H., M.Hum SELAKU Pembimbing II. Dengan permasalahan (1) Apa saja bentuk-bentuk kecelakaan kapal, dan (2) Bagaimana tanggungjawab nakhoda terhadap kecelakaan kapal menurut Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penulisan ini mempergunakan pendekatan secara normatif yang bersifat deskriptif, karena penelitian ini suatu penelitian ilmiah, dan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, dan bahan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa bentuk-bentuk kecelakaan kapal adalah : kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas. Dan tanggung jawab Nakhoda terhadap kecelakaan kapal adalah Nakhoda bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan manusia/penumpang, barang muatan, keamanan dan ketertiban kapal. Dari penulisan ini disarankan : Nakhoda kapal harus lebih hati-hati dalam menjalankan tugas di atas kapal, dan harus memiliki kompetensi ijazah pelaut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Digital File | LOADING LIST... |
Kembali ke sebelumnya |