DETAIL REKOD
Kembali ke sebelumnya  
Judul Pertangungjawaban pidana nakhoda terhadap kecelakaan kapal menurut undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Edisi
ISBN/ISSN
Pengarang Sumardiman - 08100022 - Personal Name
Subyek/Subjek
Content type Karya Ilmiah Mahasiswa/Skripsi
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas IBA
Tahun Terbit 2012
Abstrak SUMARDIMAN , Penulisan skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda Kapal Terhadap Kecelakaan Kapal Menurut Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran”,Dibimbing oleh SAKINAH AGUSTINA, S.H,.M.Hum Selaku pembimbing I dan SURYANI YUSI.S.H., M.Hum SELAKU Pembimbing II. Dengan permasalahan (1) Apa saja bentuk-bentuk kecelakaan kapal, dan (2) Bagaimana tanggungjawab nakhoda terhadap kecelakaan kapal menurut Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penulisan ini mempergunakan pendekatan secara normatif yang bersifat deskriptif, karena penelitian ini suatu penelitian ilmiah, dan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, dan bahan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa bentuk-bentuk kecelakaan kapal adalah : kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas. Dan tanggung jawab Nakhoda terhadap kecelakaan kapal adalah Nakhoda bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan manusia/penumpang, barang muatan, keamanan dan ketertiban kapal.
Dari penulisan ini disarankan : Nakhoda kapal harus lebih hati-hati dalam menjalankan tugas di atas kapal, dan harus memiliki kompetensi ijazah pelaut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Digital File
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya